SKT Welder

SKT Welder adalah bukti kompetensi resmi bagi tenaga kerja las/juru las di bidang jasa konstruksi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga yang diakreditasi oleh LPJK/BNSP untuk menjamin kemampuan tukang las dalam melakukan pengelasan pelat atau pipa sesuai standar teknis. 

Berikut poin-poin penting mengenai SKT Welder:

  • Fungsi: Sebagai persyaratan teknis bagi pekerja konstruksi dan sering kali diperlukan untuk mendapatkan tender atau bekerja di perusahaan konstruksi besar.
  • Jenis Pekerjaan: Mencakup pengelasan gas, listrik, pelat, dan pipa (misal: Level 1 Plate & Pipe Construction).
  • Masa Berlaku: Umumnya berlaku selama 5 (lima) tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
  • Syarat Pembuatan: Biasanya memerlukan CV, fotokopi ijazah,, KTP, dan pas foto
  • Kualifikasi: Ada klasifikasi welder Kelas I, II, dan III yang menentukan tingkat tekanan pada pengelasan (ketel uap, pipa bertekanan, dll). 

Sertifikasi ini memastikan bahwa seorang welder diakui kompetensinya baik dari segi teknis pengelasan maupun keselamatan kerja.