
- Pengesahan WPS/PQR/WPQT
- Prosedur perijinan Badan Usaha mengajukan permohonan pelaksanaan pengujian WPS/PQR dan/atau WPQT yang dibutuhkan kepada Direktur Pengawas Norma K3 Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia ATAU Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi
- Apabila permohonan dinyatakan lengkap, maka Direktur Pengawas Norma K3 Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia ATAU Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi mengeluarkan surat penugasan Pengawas/Inspektur perwakilan dari masing – masing sektor tersebut agar melakukan pemeriksaan teknis dan pengujian
- Berdasarkan surat penugasan tersebut, maka Pengawas/Inspektur yang ditunjuk bersama – sama dengan Welding Inspector serta pihak lain yang terlibat dapat melakukan pemeriksaan teknis dan pengujian yang meliputi proses pengelasan benda uji, perekaman data pengujian, pemeriksaan visual, pengujian tak merusak ( NDT ) dan pengujian merusak ( DT )
- Apabila dokumen laporan pengujian dinyatakan lengkap, Direktur Pengawas Norma K3 Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia ATAU Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi mengesahkan WPS/PQR/WPQT
- Direktur Pengawas Norma K3 Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia ATAU Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi menyampaikan WPS/PQR/WPQT yang telah di sahkan.
Sertifikasi Welder:
WPQT / Kualifikasi Juru Las SLV dilengkapi hasil pengujian radiographi test WPQT / Kualifikasi Juru Las Migas WPQT / Kualifikasi Juru Las EBTKE